Prof. Dr. Rika Astari. S.S., M.A. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pertama Prodi BSA UAD dengan Kepakaran Bahasa dan Media
Sabtu, 18 April 2026. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi mengukuhkan Prof. Dr. Rika Astari, S.S., M.A. sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Bahasa dan Media. Prof. Rika dikukuhkan sebagai guru besar pertama dari Program Studi Bahasa dan Sastra Arab UAD. Pengukuhan ini menjadi momentum strategis bagi UAD dalam memperkuat pengembangan kajian multidisipliner yang secara kritis mengkaji dinamika bahasa dan media di tengah masyarakat modern.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rika menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Komodifikasi Bahasa Religi Islam pada Media di Era Digital”. Ia menyoroti fenomena pergeseran fungsi bahasa religi Islam, yang pada hakikatnya memiliki nilai guna sebagai penuntun spiritual, menjadi sekadar nilai tukar dalam lanskap pasar digital. Simbol dan wacana keagamaan, menurutnya, kerap dieksploitasi dan dikomodifikasi untuk kepentingan ekonomi, terutama dalam menarik konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Lebih lanjut, Prof. Rika menjelaskan bahwa praktik komodifikasi tersebut tampak nyata dalam industri perfilman nasional. Konsep-konsep teologis yang sakral kerap direduksi menjadi narasi dramatis yang memiliki nilai jual tinggi, seperti dalam film bertema poligami maupun kisah asmara. Bahkan, istilah-istilah religius seperti tasbih, kiblat, dan hidayah tidak jarang dilepaskan dari makna substansialnya dan dimanfaatkan untuk membangun efek emosional, termasuk dalam film bergenre horor.
Fenomena serupa juga terjadi di luar industri hiburan. Bahasa religi dimanfaatkan sebagai strategi pemasaran dalam produk konsumsi dan layanan keuangan. Istilah seperti “hijab” digunakan sebagai elemen branding pada berbagai produk, mulai dari perawatan tubuh hingga kebutuhan rumah tangga. Sementara itu, sejumlah penyedia layanan pinjaman daring menggunakan label “Amanah” dan “Syariah” guna membangun legitimasi moral, meskipun tidak selalu selaras dengan prinsip yang diklaim. Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrem, muncul praktik penyimpangan seperti penggunaan tagar #hijabsexy dalam prostitusi daring yang mendistorsi makna simbol religius secara signifikan.
Melalui perspektif Islam Berkemajuan, Prof. Rika menyampaikan kritik terhadap praktik eksploitasi bahasa religi yang berorientasi semata pada kepentingan duniawi. Dengan merujuk pada Al-Baqarah ayat 41, ia mengingatkan agar manusia tidak memperjualbelikan ayat-ayat Tuhan dengan nilai yang rendah. Ia juga menekankan adanya ancaman pendangkalan makna, di mana masyarakat berpotensi hanya memahami aspek permukaan agama tanpa menghayati substansinya secara mendalam.
Sebagai respons atas fenomena tersebut, Prof. Rika menawarkan tiga rekomendasi strategis. Pertama, peningkatan literasi lingua-digital di kalangan masyarakat agar lebih kritis terhadap praktik pemasaran berbasis simbol agama. Kedua, perlunya penyusunan standar etika komunikasi dalam industri kreatif untuk mencegah eksploitasi istilah sakral demi kepentingan komersial. Ketiga, peran aktif perguruan tinggi dan lembaga keagamaan dalam memproduksi konten alternatif yang edukatif dan berkualitas guna menjaga kedalaman makna bahasa religi di ruang digital.
Pengukuhan ini tidak hanya menambah jumlah guru besar di lingkungan UAD, tetapi juga memperkuat posisi institusi dalam pengembangan kajian bahasa dan media yang kritis, reflektif, dan beretika. Diharapkan, Prof. Rika Astari dapat terus berkontribusi dalam membina generasi muda serta mendorong penguatan literasi lingua-digital yang berlandaskan nilai-nilai Islam Berkemajuan.







